| Persyaratan | : |
- Memiliki KBLI 46591 : Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Indrustri Suku Cadang dan Perlengkapan dan/atau, 46599 : Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya.
- Memiliki pengalaman pekerjaan yang sejenis sesuai bidang yang dibutuhkan.
- ketentuan Garansi : 2 (dua) tahun garansi service pompa, motor dan panel sejak tanggal pemasangan.
- Syarat administrasi pabrik dan perusahaan/penyedia jasa :
- Melampirkan brosur atau katalog asli pompa yang akan disuplai dari ATPM.
- Melampirkan fotocopy surat ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) dari Kementrian Perdagangan untuk pompa yang disuplai dilegalisir oleh ATPM bersangkutan.
- Melampirkan surat keterangan dari pabrikan dan ATPM pompa terkait kesediaan memberikan COO (Certificate of Origine) pompa yang disahkan chamber of commerce pada saat pengiriman barang.
- Melampirkan ISO pabrikan pompa, ISO ATPM pompa, dan ISO penyedia jasa berupa ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001 yang masih berlaku.
- Melampirkan surat dukungan resmi bermaterai Rp 10.000,- dari ATPM pompa baik dukungan barang maupun dukungan teknis/tenaga ahli.
- Melampirkan surat jaminan bermaterai Rp. 10.000,- dari ATPM pompa bahwa pompa yang dikirim wajib dalam kondisi baru, bukan re-bulit.
- Melampirkan surat jaminan garansi barang (pompa dan elektromotor) selama 2 (dua) tahun dari ATPM bersangkutan sejak pompa mulai terpasang.
- Melampirkan standar NSF/ANSI-61 untuk pompa. NSF/ANSI-61 merupakan standar air minum untuk material pompa yang digunakan berstandar food-grade (aman untuk konsumsi).
- Melampirkan surat jaminan elektromotor dapat digulung ulang (rewindable motor) apabila terbakar dari ATPM.
- Melampirkan surat jaminan ketersediaan suku cadang dari ATPM selama 5 (lima) tahun sejak pompa mulai terpasang.
- Melampirkan surat keterangan bahwa memiliki fasilitas pumping test mandiri untuk mengecek kinerja pompa pada saat kondisi baru maupun setelah perawatan dan perbaikan pompa di kemudian hari dari ATPM.
- Melampirkan surat keterangan bahwa pompa memiliki service center yang ditunjuk oleh pabrikan/ principle pompa di Indonesia untuk memudahkan perawatan dan perbaikan pompa pada saat diperlukan serta menjamin keaslian suku cadang.
- Melampirkan surat keterangan bahwa perusahaan/ penyedia jasa memiliki teknisi atau tenaga ahli pompa bersertifikat sesuai barang ditawarkan yang dikeluarkan oleh pabrikan.
- Melampirkan surat perjanjian kerjasama antara pelaksana dengan ATPM Pompa mengenai perjanjian kerjasama purna jual.
- Melampirkan surat keterangan bahwa elektromotor yang disuplai dapat dioprasikan dengan VSD (Variable Speed Drive) karena pengoperasian elektromotor akan dikombinasikan dengan VSD.
|