| Persyaratan | : |
- Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
- Memiliki KBLI 46591 (Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Suku Cadang dan Perlengkapan) dan/atau KBLI 46599 (Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya);
- Syarat Administrasi Pabrikan dan Perusahaan/Penyedia Jasa, sbb :
- Melampirkan brosur atau katalog asli pompa yang akan disuplai dari ATPM;
- Melampirkan fotocopy surat ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) dari Kementrian Perdagangan untuk pompa yang disuplai dilegalisir oleh ATPM bersangkutan;
- Melampirkan surat keterangan dari pabrikan dan ATPM pompa terkait kesediaan memberikan COO (Certificate of Origine) pompa yang disahkan chamber of commerce pada saat pengiriman barang;
- Melampirkan ISO pabrikan pompa, ISO ATPM pompa, dan ISO penyedia jasa berupa ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001 yang masih berlaku;
- Melampirkan surat dukungan resmi bermaterai Rp 10.000,- dari ATPM pompa baik dukungan barang maupun dukungan teknis/tenaga ahli;
- Melampirkan surat jaminan bermaterai Rp. 10.000,- dari ATPM pompa bahwa pompa yang dikirim wajib dalam kondisi baru, bukan re-bulit/rekondisi;
- Melampirkan surat jaminan garansi barang (pompa dan elektromotor) selama 2 (dua) tahun dari ATPM bersangkutan sejak pompa mulai terpasang;
- Melampirkan standar NSF/ANSI-61 untuk pompa. NSF/ANSI-61 merupakan standar air minum untuk material pompa yang digunakan berstandar food-grade (aman untuk konsumsi);
- Melampirkan surat jaminan elektromotor dapat digulung ulang (rewindable motor) apabila terbakar dari ATPM;
- Melampirkan surat jaminan ketersediaan suku cadang dari ATPM selama 5 (lima) tahun sejak pompa mulai terpasang;
- Melampirkan surat keterangan bahwa memiliki fasilitas pumping test mandiri untuk mengecek kinerja pompa pada saat kondisi baru maupun setelah perawatan dan perbaikan pompa di kemudian hari dari ATPM;
- Melampirkan surat keterangan bahwa pompa memiliki service center yang ditunjuk oleh pabrikan/ principle pompa di Indonesia untuk memudahkan perawatan dan perbaikan pompa pada saat diperlukan serta menjamin keaslian suku cadang;
- Melampirkan surat keterangan bahwa perusahaan /penyedia jasa memiliki teknisi atau tenaga ahli pompa bersertifikat sesuai barang ditawarkan yang dikeluarkan oleh pabrikan;
- Melampirkan surat perjanjian kerjasama antara pelaksana dengan ATPM Pompa mengenai perjanjian kerjasama purna jual;
- Melampirkan surat keterangan bahwa elektromotor yang disuplai dapat dioprasikan dengan VSD (Variable Speed Drive) karena pengoperasian elektromotor akan dikombinasikan dengan VSD.
|